Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengungkapan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Juprizal (JUP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keterangan Juprizal diperlukan KPK, karena adanya dugaan pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa atau KUD melalui perantara di DPRD Kuansing.
Adapun uang dari KUD tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga temuan baru dari KPK.
Dimana, dalam pengembangannya KPK mengungkap ada pemberian amplop berisikan Dolar Singapura dari Bupati Kuangsing untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 9 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan itu, KPK juga menyita uang senilai SDG12.000 dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan amplop yang telah dikembalikan oleh Menhut Raja Juli.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang dalam mata uang asing dan rupiah dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) dan Fahdiansyah (FHD) selaku asisten I Kabupaten Kuansing.
Penyitaan tersebut usai keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing, Rabu, 8 Juli 2026.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 9 Juli 2026.
Budi menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi juga berkaitan soal seputar suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," jelasnya.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC) pada Kamis, 9 Juli 2026.
VIVA.co.id
9 Juli 2026

6 days ago
4











