Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT PMM periode 2018–2019.
Salah satu tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang. Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT S Cabang Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses ekspor mineral.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT S, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidik mengungkap, perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Cara itu diduga dilakukan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurut Syarief, laporan hasil uji laboratorium kemudian hanya mencantumkan komoditas ilmenit yang dinilai memenuhi syarat ekspor, tanpa memasukkan kandungan logam tanah jarang.
"Melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” katanya.
Syarief menjelaskan, GP diduga mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, permintaan tersebut tetap dijalankan dengan tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang ekspor milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor sehingga pengiriman barang tetap dapat dilakukan.

1 week ago
2











