Jakarta, VIVA – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul menanggapi soal situasi konflik di Papua yang belakangan kembali memanas usai beberapa warga sipil menjadi korban.
Pacul mengatakan situasi di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres,” ucap Pacul di Gedung DPR Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2026
Adapun UU tersebut mengamanatkan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan, hingga penanganan isu kemanusiaan dan eskalasi konflik berada di bawah koordinasi Wapres.
Dengan begitu, Wapres harus lebih aktif dalam menangani konflik di Papua.
“Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya, bunyi undang-undangnya begitu,” jelas Pacul.
“Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, beberapa warga sipil kembali menjadi korban akibat konflik tersebut. Pada 2 Juli 2026, pilot maskapai AMA yang merupakan warga Amerika Serikat (AS) tewas akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di tanggal yang sama, seorang ibu hamil tewas akibat tertembak ketika terjadi kontak tembak antara TPNPB-OPM dan TNI.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPD Bentuk Pansus Buat Tangani Konflik dan Kemanusiaan di Papua
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua. Pansus diketuai oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.
VIVA.co.id
6 Juli 2026

1 week ago
2











