Soal Penamaan Tiga Halte Transjakarta, KPK Bayar?

4 hours ago 2

Senin, 22 Juni 2026 - 20:50 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hak penamaan (naming rights) pada tiga halte Transjakarta tidak melibatkan pembayaran.

"Kerja sama tersebut tidak berbayar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan penamaan halte itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Khusus untuk Halte Setiabudi Integritas dan Setiabudi Integritas 1, KPK memandang penggunaan nama tersebut sebagai komitmen Pemprov Jakarta untuk terus mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

"Ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap layanan yang diterima masyarakat harus diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," kata Budi.

Menurut dia, penggunaan kata "integritas" juga merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang dikemas secara kreatif dengan menyasar masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK berharap inisiatif tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga dapat menginspirasi pemerintah daerah lain untuk menghadirkan kampanye antikorupsi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, KPK bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 21 Juni 2026. (Ant)

Pemotor ditilang akibat masuk ke lajur busway

Biar Cepat 5 Menit, Risiko Tilangnya Bisa Sampai Rp500 Ribu

Serobot jalur TransJakarta demi menghindari kemacetan bisa berujung sanksi yang tidak sedikit. Korlantas mengingatkan pengawasan dilakukan juga lewat ETLE 24 jam.

img_title

VIVA.co.id

22 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |