Jakarta, VIVA – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), kini memasuki tahap penting.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan permohonan yang diajukan Sony telah masuk ke meja penyidik dan saat ini tengah dikaji lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, peluang dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan penyidik. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat permohonan JC dari Sony sudah diterima oleh tim penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya, Mbak,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Sebab, seluruh informasi yang disampaikan Sony harus terlebih dahulu diuji dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik selama proses pengusutan kasus berlangsung.
Proses tersebut dinilai penting untuk melihat sejauh mana kontribusi tersangka dalam membantu membongkar perkara yang sedang ditangani. Karena itu, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.
“Nggak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, memilih mengambil langkah menjadi Justice Collaborator (JC).
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Sony diklaim mulai membuka informasi terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC telah diajukan secara resmi ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama kliennya untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Halaman Selanjutnya
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, kata dia, Sony siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pengembangan kasus.

3 days ago
3















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)