Jakarta, VIVA – Kasus tabrak lari yang menimpa seorang lansia pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Penetapan ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menangani insiden yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, Rabu, 6 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak langsung ditahan. Polisi menyebut ada sejumlah pertimbangan hukum dan subjektif yang mendasari keputusan tersebut, termasuk jaminan dari pihak keluarga.
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujarnya.
Ojo menjelaskan, aturan penahanan memang tidak serta-merta bisa diterapkan dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” kata dia.
Selain itu, penyidik juga menilai tersangka tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, serta diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperati," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi Mitsubishi Pajero menabrak lansia pedagang buah gerobak di Jalan Raya Kalimalang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pengemudi tersebut langsung kabur.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
"Masih dalam lidik petugas," kata Darwis dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Darwis menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Semula, mobil Mitsubishi Pajero itu melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Kalimalang. Namun, sesampainya di dekat Halte Agraria, mobil tersebut menabrak pedagang buah gerobak.
Halaman Selanjutnya
Pedagang buah bernama Kamilin Azzarngi (62) diketahui hendak menyeberang dari utara ke selatan. Tubuhnya pun terpental usai dihantam mobil Pajero tersebut.

1 week ago
20











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)