SPKS Soroti Klausul Margin DSI, Khawatir Bebani Petani Sawit

2 hours ago 1

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, meminta pemerintah memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk dalam pelaksanaan ekspor satu pintu sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak mengambil margin yang pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada petani sawit melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin kepada wartawa, Jumat 19 Juni 2026.

Menurut SPKS, petani sawit mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, perbaikan tata kelola di hulu untuk memitrakan petani sawit dengan perusahaan dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis.

Namun, perbaikan tata kelola tidak boleh menciptakan biaya baru yang pada akhirnya mengurangi pendapatan petani.

SPKS mengingatkan bahwa pengalaman selama ini menunjukkan berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit pada akhirnya sering diteruskan hingga ke tingkat petani.

Salah satu contohnya adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani sebagai contoh penurunan harga akibat pungutan ekspor mencapai Rp500 hingga Rp.1.000 per kilogram.

Menurut SPKS, pengalaman dari kebijakan pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi pelajaran penting bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi mengurangi harga TBS yang diterima petani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. Pasca pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo, harga TBS di berbagai sentra sawit sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berada dalam tren kenaikan.

Halaman Selanjutnya

Selain persoalan margin, SPKS juga menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |