Jakarta, VIVA – Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan gugur melalui aturan yang ada. Sebab, AGK sudah meninggal dunia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa status tersangka AGK memang dinyatakan gugur.
"UU telah mengatur bahwa dengan meninggalnya tersangka atau terdakwa, maka hak menuntut gugur," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Namun, menurut dia, meski status tersangka AGK gugur, negara masih bisa menuntut terkait jumlah kerugian negara atas kasus korupsinya.
"Dalam perkara tipikor, hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetap dapat dilakukan oleh negara," jelas Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dia bilang negara masih bisa menuntut terkait kerugian negara yang disebabkan oleh AGK melalui gugatan perdata. Ia mengatakan nanti akan ada putusan mengenai ahli waris AGK.
"Melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan Penyidikan, Kejaksaan atau Pengadilan yang memeriksa perkaranya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa AGK. Eks Gubernur Malut itu meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Maret 2025.
AGK merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemprov Malut. Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar AGK membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu dollar AS. KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus termasuk pencucian uang yang diduga melibatkan AGK
Halaman Selanjutnya
"Melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokomen yang diserahkan oleh APH yang melakukan Penyidikan, Kejaksaan atau Pengadilan yang memeriksa perkaranya," tuturnya.