Jakarta, VIVA – Proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono belum menemui titik akhir. Meski telah menjalani sidang adat di Toraja, penyidik tetap membuka ruang kajian sebelum menentukan langkah berikutnya dalam kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap adat pemakaman Toraja.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam gelar perkara. Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujar dia, Kamis, 26 Februari 2026.
Artinya, proses adat tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Polisi masih akan mendalami unsur pidana sebelum memutuskan apakah perkara ini bisa naik ke tahap penetapan tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” kata dia.
Bahkan, penyidik tak menutup kemungkinan memeriksa para tokoh adat Toraja yang terlibat dalam peradilan tersebut apabila dibutuhkan.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” ujar dia.
Meski kasus dugaan penghinaan terhadap prosesi pemakaman adat Toraja ini telah naik ke tahap penyidikan, status Pandji saat ini masih sebagai saksi.
“Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk diketahui, Komika Pandji Pragiwaksono terseret polemik usai diduga melakukan pelecehan terhadap budaya dan adat Toraja melalui candaannya di salah satu kanal YouTube.
Candaan itu kini berujung laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin, 3 November 2025.
Halaman Selanjutnya
“Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja," kata perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Bandaso, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.

2 weeks ago
10











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
