Bandung, VIVA – Polda Jawa Barat memastikan tidak akan memberi ruang keringanan bagi Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29).
Polisi memilih menjeratnya dengan pasal berlapis setelah menilai tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sadis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keputusan itu diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal terhadap Taufik yang sebelumnya ditangkap usai sempat melarikan diri hingga ke wilayah Tangerang.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 Ayat (2) Juncto Pasal 126 Ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menegaskan penerapan pasal berlapis dilakukan karena penyidik menilai perbuatan tersangka tidak bisa dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tuturnya, jumat, 26 Juni 2026.
Rudi mengaku kasus yang menimpa YTR menjadi perhatian serius jajaran Polda Jawa Barat. Menurutnya, perempuan seharusnya mendapat perlindungan dan rasa aman, bukan justru menjadi korban kekerasan.
"Menyampaikan kedukaan, rasa duka yang mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Seharusnya perempuan-perempuan kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh hingga menyebabkan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan terganggu.
Sebelumnya diberitakan, pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama tiga tahun di Bandung, akhirnya terhenti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah menjadi buronan dan diburu tim gabungan Polda Jawa Barat, tersangka berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang belakangan menyita perhatian publik.
Sebab, korban bernama YTR (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat yang diduga merupakan akibat kekerasan berkepanjangan.
Halaman Selanjutnya
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



