Jakarta, VIVA – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan membeberkan awal mula Taufik Hidayat berkenalan dengan YTR. Keduanya berkenalan pada tahun 2024 silam melalui aplikasi Tinder.
Setelah berkenalan lewat aplikasi Tinder, Irjen Rudi mengatakan keduanya menjalin hubungan di dalam satu kos-kosan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini diawali tahun 2024, perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," kata Irjen Rudi di Polda Jabar, Jumat, 26 Juni 2026.
Taufik Hidayat Paksa Korban Penyekapan 3 Tahun Membuat Tato Nama dan Gambar Wajahnya Kasus dugaan penye
Photo :
- Tangkapan Layar X @terlanjurmapan
Setelah itu, Taufik Hidayat dan korban berpindah-pindah dari satu kos ke kos-kosan yang lain dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026. Irjen Rudi mengungkapkan ada empat lokasi kos-kosan yang sempat keduanya tinggali
"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," kata dia.
Dari situ, lanjut Irjen Rudi, Taufik Hidayat melakukan tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Taufik menyundut korban dengan rokok hingga memukul kepala.
"Dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan, menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong," kata Irjen Rudi.
Ia menambahkan wajah dan mulut juga sempat dipukul oleh Taufik Hidayat. Bahkan telinga korban dipukul menggunakan helm berulang kali.
"Memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm (ini dilakukan berulang-ulang), memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat," kata Irjen Rudi.
Taufik Hidayat terduga pelaku penyekapan di Bandung
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya. Inilah peristiwa yang dilaporkan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Usai Sekap dan Siksa YTR, Taufik Hidayat Sempat Ubah Warna Helm untuk Kelabui Polisi
Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29), ternyata diwarnai berbagai upaya untuk mengelabui kepolisian.
VIVA.co.id
26 Juni 2026

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



