Usai Sekap dan Siksa YTR, Taufik Hidayat Sempat Ubah Warna Helm untuk Kelabui Polisi

3 hours ago 1

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bandung, VIVA – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29), ternyata diwarnai berbagai upaya untuk mengelabui polisi.

Salah satunya dengan mengecat helm yang digunakannya agar identitasnya tidak mudah dikenali selama berpindah-pindah lokasi. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Barat menelusuri jejak pelarian tersangka melalui rekaman CCTV dan transaksi keuangan di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, setelah mengantar korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni 2026, Taufik masih sempat beraktivitas di Kota Bandung.

Penyidik mencatat tersangka melakukan transaksi keuangan di kawasan Cipadung pada 15 Juni 2026, kemudian kembali terlacak berada di sebuah SPBU di kawasan Dago sehari berikutnya.

Empat hari kemudian, tepatnya pada 20 Juni 2026, rekaman CCTV memperlihatkan Taufik telah berada di wilayah Buaran, Tangerang. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan mengenakan helm merah.

Namun ketika kembali terpantau di wilayah Cimahi pada 21 Juni 2026, penyidik menemukan perubahan pada penampilannya. Helm yang sebelumnya berwarna merah telah berubah menjadi hitam.

Hasil pemeriksaan mengungkap perubahan itu bukan terjadi secara kebetulan. Tersangka mengakui sengaja mengecat helm tersebut saat berada di Bogor dalam perjalanan menuju Cimahi.

"Pengakuannya helm tersebut dicat di Bogor saat sebelumnya dari Tangerang menuju Cimahi," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Perburuan terhadap tersangka akhirnya berakhir tiga hari kemudian. Polisi menangkap Taufik di kawasan Perumahan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

"Pada pukul 18.30 WIB, kami lakukan penangkapan. Dan langsung kami bawa ke Polda Jabar," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban tergolong sangat sadis sehingga penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama tiga tahun di Bandung, akhirnya terhenti.

Halaman Selanjutnya

Setelah menjadi buronan dan diburu tim gabungan Polda Jawa Barat, tersangka berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang belakangan menyita perhatian publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |