Tak Main-main! BEI Butuh Ratusan Triliun untuk Terapkan Free Float 15 Persen

3 weeks ago 5

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA - Kebijakan peningkatan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen bukan perkara sederhana.  Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) secara blak-blakan mengungkap perlu dana fantastis yang harus diserap pasar untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan sebanyak 267 emiten membutuhkan sokongan pendanaan untuk memenuhi batas free floatr sebesar 15 persen. Di mana perusahan-baru memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” ungkap Nyoman dikutip dari Antara pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Ilustrasi Saham Meta Cetak Rekor Tertinggi

Photo :

  • freepik.com/rawpixel.com

Secara keseluruhan, BEI melaporkan sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik dengan batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat. Saham free float merupakan merupakan istilah di pasar saham yang merujuk pada sejumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik.

Dari total tersebut, sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimum 7,5 persen. Di mana sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa. Adapun, data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui oleh BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Sebagaimana diketahui, aturan menaikkan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan inisiasi BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan baru ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada bulan Maret 2026. (Ant)

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Soal Wacana Free Float Naik 15 Persen, Analis Wanti-wanti Risiko Saham RI Dikuasai Asing

Kenaikan free float 15 persen dinilai berisiko. Analis ingatkan potensi aksi jual besar hingga peluang saham RI beralih ke investor asing di tengah tekanan global.

img_title

VIVA.co.id

19 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |