Tak Mampu Lakukan Penyehatan, Izin Usaha BPR Koperindo Jaya Dicabut OJK

5 hours ago 1

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:36 WIB

Jakarta, VIVA Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuanga. Hal tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan yang telah ditargetkan.

Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyampaikan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49 persen) dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat," ujar Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa,

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman Selanjutnya

OJK pun mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |