Jakarta, VIVA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga dalam proses layanan pembiayaan.
Sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance (GCG), LPDB Koperasi memastikan seluruh proses pengajuan dana bergulir dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, serta akan menindak tegas secara hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai lembaga pengelola dana bergulir pemerintah, LPDB Koperasi juga menyatakan perang terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir, mulai dari penyampaian proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap permintaan uang, imbalan, komisi, hadiah, sukses fee atau bentuk pembayaran lainnya yang mengatasnamakan LPDB Koperasi merupakan tindakan ilegal dan bukan bagian dari mekanisme resmi lembaga.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menegaskan bahwa integritas Proses Bisnis merupakan fondasi utama dalam seluruh kegiatan operasional LPDB Koperasi. Karena itu, seluruh layanan pembiayaan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai implementasi nyata Good Corporate Governance.
"Kami tegaskan bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi 100 persen tidak dipungut biaya. Tidak ada pembayaran administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan, maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses, menjamin pembiayaan disetujui, atau menawarkan kemudahan tertentu, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi. Apalagi akhir-akhir ini ada pihak tertentu yang mengatasnamakan pejabat lembaga dan pemerintah untuk melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas," tegas Deva.
Deva menegaskan bahwa LPDB Koperasi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Tidak hanya terhadap pihak luar yang mencatut nama LPDB Koperasi, tetapi juga terhadap pegawai maupun pihak internal apabila terbukti melakukan pelanggaran integritas atau menyalahgunakan kewenangan.
Halaman Selanjutnya
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi. Siapa pun pelakunya, baik oknum eksternal maupun internal, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LPDB Koperasi tidak akan ragu menempuh langkah hukum untuk melindungi masyarakat, menjaga integritas lembaga, dan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Deva.

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)



