Jakarta, VIVA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara soal pengalihan atau inbreng saham Seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia alias PT BKI. PT BKI pun kini telah menjadi Holding Operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Melalui Keterbukaan Informasi BEI, Vice President (VP) Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa mengaku, pihaknya memahami bahwa transaksi inbreng saham seri B milik Negara kepada PT BKI, merupakan bagian dari rencana pemerintah.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Isinya mencakup soal pendirian BPI Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan pengaturan mengenai BUMN lainnya.
"Perseroan memahami bahwa BKI merupakan Holding Operasional yang menjadi bagian dari BPI Danantara, yang ke depannya mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN termasuk untuk melakukan pengelolaan perseroan sebagai BUMN," kata Octavius dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.
Dia memastikan bahwa transaksi inbreng ini tidak akan berdampak material terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan, maupun operasional perseroan.
Sementara mengenai pengalihan saham Seri B milik Negara pada PT BKI, terdapat beberapa ketentuan pembatasan (covenant) dalam perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat perseroan, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur dalam hal memenuhi kondisi tertentu.
"Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan transaksi inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku," ujar Octavius.
Terkait dengan potensi perubahan kebijakan akibat inbreng, Octavius mengaku belum terdapat perubahan kebijakan perseroan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng.
Selain itu, perseroan juga belum dapat memastikan adanya potensi perubahan kebijakan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng. Saat ini, Perseroan juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara, Kementerian BUMN, dan/atau PT BKI.
"Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan transaksi inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku," ujar Octavius.