Temuan Harta Febrie Adriansyah Disorot, Pakar: Indikasi TPPU Perlu Dibuktikan di Pengadilan

6 hours ago 1

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai indikasi PTPU dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah cukup kuat.

Hal itu, menurut dia, terlihat dari adanya temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Dengan adanya temuan uang dan emas tersebut, ia menilai tidak pantas dengan kapasitas Febrie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti dikutip pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Yenti mengatakan seseorang atau aparat penegak hukum diduga dapat melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Misalnya dengan menerima suap, gratifikasi maupun melakukan pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Kemudian, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas. Menurutnya, maraknya korupsi berkaitan dengan persoalan nepotisme dan KKN serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Yenti menegaskan dengan kondisi seperti itu memperlihatkan bahwa tiga pilar negara sudah runtuh, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, ia juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi. Sebagai akademisi, Yenti perlu meluruskan pernyataan kriminalisasi yang diucapkan Febri. Kata dia, istilah kriminalisasi yang digunakan Febrie tidak tepat karena yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Dia menjelaskan seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, lanjut dia, kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |