Terdakwa Korupsi Klaim Punya Bukti Transfer ke Oknum Jaksa, Kejati NTB Merespons

1 week ago 2

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:30 WIB

Mataram, VIVA - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan jaksa menerima suap dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa yang terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Sumbawa.

"Itu (dugaan suap) masih kita gali, masih dalami," tutur Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Jumat, 3 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, informasi perihal dugaan tersebut masih bersifat umum. Belum ada secara detail yang jadi dasar pihak Kejati NTB guna mendalami ke arah pelanggaran etik jaksa.

Terdakwa yang menyampaikan hal tersebut ke publik melalui kuasa hukumnya juga belum membuat laporan resmi ke Kejati NTB.

Dirinya pun mempersilakan pada yang bersangkutan untuk datang melapor dengan melampirkan bukti agar menjadi acuan bidang pengawasan melakukan pendalaman.

"Kita tunggu informasi (laporan resmi) baru membuktikan. Silakan kalau memang ada nama orang itu, silakan dilaporkan. Kami pengawasan terbuka," tutur dia.

Informasi adanya suap yang diterima oknum jaksa dari terdakwa Subhan juga ditanggapi Kepala Kejati NTB Wahyudi.

Kajati NTB merespons perihal rencana terdakwa Subhan melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

"Iya itu haknya dia (terdakwa), ya monggo saja, kita kan berdasarkan fakta dan data saja, itu aja," ucap Wahyudi.

Dia memastikan dalam rangkaian pengembangan pokok perkara Subhan ke arah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya tidak ada menerima informasi penyuapan tersebut.

"Sejauh ini laporan dari teman-teman (penyidik) tidak ada mengarah ke situ (penerimaan uang). Kalau misal ada, tentu informasi itu akan jadi bahan evaluasi dari penyidik," katanya.

Kabar dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa ini muncul dari keterangan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sejumlah jaksa sebagai penerima suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar," ujar Kurniadi.

Namun demikian, ia mengungkapkan bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi hasil pengembangan perkara pokok pengadaan lahan.

Halaman Selanjutnya

Jika dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, penyidik tidak juga mendalami persoalan aliran uang yang masuk ke kantong-kantong jaksa, Kurniadi menegaskan kliennya akan membongkar hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |