Jakarta, VIVA – Nasib tiga prajurit TNI terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemui titik terang.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terdakwa utama, Serka MN, dituntut 12 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ia dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan Ilham.
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut Serka MN terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” tuturnya, Senin, 18 Mei 2026.
Tak hanya soal pembunuhan, Serka MN juga dituntut karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Jaksa militer menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 181 KUHP.
Selain Serka MN, Kopda FH juga menghadapi tuntutan berat. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, dituntut empat tahun penjara.
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Senin, 18 Mei 2026.
Ketiga terdakwa itu, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan Ilham.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," katanya.
Duduk Perkara Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Masalah Pribadi
Pomdam berhasil menangkap para pelaku dalam waktu 1x24 jam dari waktu kejadian. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Sertu MRN dan warga sipil berinisial DS.
VIVA.co.id
18 Mei 2026

3 weeks ago
7















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)