Jakarta, VIVA – Pria berinisial JMH (31) yang menganiaya tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, sambil teriak 'mobil jenderal' dan 'Kapolda' kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 25 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Untuk diketahui, pria penganiayaan tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat teriak 'mobil jenderal' dan 'Kapolda' ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
Pelaku yang belakangan berinisial JMH itu positif sabu hingga ganja. Hal ini diketahui pasca yang bersangkutan menjalani tes urine lantaran ngalor-ngidul saat diperiksa polisi pasca ditangkap.
"Pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 25 Februari 2026.
Usut punya usut, pelaku cuma seorang wiraswasta. Dia seorang pekerja rental mobil bukan anggota Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seorang pekerja rental," kata dia.
Saat kejadian, JMH memakai mobil Toyota Vellfire hitam dengan pelat nomor L-1-XD yang ternyata bodong. Belum lagi dia ngotot mengisi bensin Pertalite yang bersubsidi ke mobil mewah tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, padahal, barcode bensin subsidi miliknya tak sesuai dengan nopol kendaraan.
Halaman Selanjutnya
"Barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan sehingga pengisian tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan," kata dia lagi.

5 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)