Jakarta, VIVA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.168.401.351 atau Rp3,1 miliar. Angka itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selama 2024.
Rinciannya, Arif memiliki empat aset tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset itu mencapai Rp1.235.000.000 atau Rp1,2 miliar.
Ia juga memiliki satu unit motor dan mobil. Kemudian, Arif memiliki aset surat berharga yang bernilai Rp1.100.000.000 atau Rp1,1 miliar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah)
Photo :
- ANTARA/Agatha Olivia Victori
Menurut Abdul Qohar, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Dia menambahkan, Kejagung juga masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu aliran uang suap tersebut. Hal itu termasuk dugaan uang mengalir kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis perkara itu hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Para hakim yang menangani perkara saat ini pun bakal jalani pemeriksaan. Tim penyidik Kejagung melakukan penjemputan kepada hakim. "Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul.
Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Dalam putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Dengan demikian, majelis hakim menilai para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan itu.
Halaman Selanjutnya
Menurut Abdul Qohar, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN. Dia menambahkan, Kejagung juga masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu aliran uang suap tersebut. Hal itu termasuk dugaan uang mengalir kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.