Terjerat Kasus Korupsi, Noel Ebenezer: Saya Menyesal Jadi Wakil Menteri

3 weeks ago 9

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:36 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer meluapkan kekesalannya karena terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dia bahkan mengaku menyesal pernah menduduki posisi sebagai Wamenaker.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bayangkan, 10 bulan menjadi wamen, 10 bulan menjadi tahanan KPK. Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.

Noel berpandangan, tuntutan jaksa tidak melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Tuduhan jaksa, menurut Noel dibangun berdasarkan asumsi semata.

"Ini mengerikan sekali ya, tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan," tutur dia. 

Dia lantas membandingkan peran dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelamatkan uang rakyat. Noel mengklaim, lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibanding KPK selama dirinya menjabat sebagai Wamenaker.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," pungkas Noel.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp4.435.000.000.

Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Klaim Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara atas kasus pemerasan

img_title

VIVA.co.id

19 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |