Jakarta, VIVA - Catatan permintaan supaya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, diputus lepas alias ontslag ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah pengacara Marcella Santoso (MS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi migor ini.
"Penggeledahan di rumah MS itu ternyata ditemukan apa, catatan terkait supaya, ada permintaan-permintaan terkait meng-ontslag-kanlah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 16 April 2025.
Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk sementara, dalam kasus ini sendiri sudah ditetapkan sebanyak tujuh orang jadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel); Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim; Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim; Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim; Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera; Marcella Santoso (MS) selaku pengacara; Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara; dan Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.
Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.
Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.
"Dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.