Terkuak, Suap Hakim PN Jaksel Terbongkar Gegara Kasus Ronald Tannur

5 days ago 5

Jakarta, VIVA - Terkuaknya kasus suap Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta cs bermula dari temuan pada kasus Ronald Tannur.

Kasus terbongkar dari temuan penyidik pada barang bukti kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur. Dalam barang bukti, nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disebut dalam barang bukti elektronik.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 14 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Lalu, bukti tersebut berkembang hingga akhirnya penyidik mendapati bukti soal kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng menyeret tiga korporasi. Pertama Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada 19 Maret 2025.

Singkat cerita, hakim sudah memutus lepas atau onslag pada perkara itu. Yang mana, meski terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primair, tapi hakim menyatakan kalau perbuatan tersebut tak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tiga korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang minta dibebankan uang pengganti dan denda.

"Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," katanya lagi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan onslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 anggota majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom.

Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi, termasuk di antaranya ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan atau vonis lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan onslag,” kata Abdul di Jakarta pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun, WG disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Abdul menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun, putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 April. Majelis hakim yang membacakan vonis itu Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Abdul menuturkan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abdul.

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |