Jakarta, VIVA – Banyak masyarakat yang masih bingung dan kadang terkecoh saat mendengar istilah tilang elektronik (ETLE).
Bahkan, tidak sedikit pengendara yang sebenarnya sudah melakukan pelanggaran, tapi baru sadar setelah surat konfirmasi tilang sampai di rumah atau malah tidak tahu sama sekali.
Seringkali pengendara tidak sadar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara.
Berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan langsung di tempat, ETLE bekerja otomatis lewat kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan.
Karena itu, penting untuk tahu cara mengecek apakah kendaraan kena tilang atau tidak.
Berikut ini beberapa cara mudah untuk mengetahui status tilang ETLE, dikutip VIVA dari laman resmi Auto2000:
1. Surat Tilang yang Dikirim ke Alamat Rumah
Kalau memang terbukti melanggar, petugas akan mengecek identitas kendaraan lewat database. Apabila cocok, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah.
Surat itu biasanya dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang terekam kamera saat kejadian. Surat konfirmasi akan sampai dalam waktu sekitar tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
2. Cek Lewat Situs Resmi ETL
Kalau merasa pernah melanggar tapi belum dapat surat, bisa cek langsung lewat situs resmi ETLE.
Khusus untuk wilayah di bawah Polda Metro Jaya, cukup buka laman ETLE, lalu masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kalau ada pelanggaran, data akan langsung muncul lengkap dengan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya. Kalau tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan".
3. Cek di Situs e-Tilang
Cara lain untuk mengecek status tilang adalah lewat situs e-Tilang.
Caranya:
• Buka browser dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
• Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko tilang yang biasanya ada di bagian bawah surat tilang.
• Klik "Cari" dan tunggu hasilnya muncul, lengkap dengan identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal yang dilanggar, dan nominal denda.
4. Cek Lewat Situs Kejaksaan
Selain lewat situs polisi, pengecekan tilang elektronik juga bisa dilakukan lewat situs tilang Kejaksaan. Prosesnya kurang lebih sama seperti di situs e-Tilang.
5. Cek Lewat Situs Pengadilan Negeri
Di Jakarta, pengecekan tilang juga bisa dilakukan lewat situs resmi Pengadilan Negeri. Ini daftar situs yang bisa dikunjungi:
• PN Jakarta Barat
• PN Jakarta Timur
• PN Jakarta Utara
• PN Jakarta Pusat
• PN Jakarta Selatan
Langkah-langkah pengecekannya kurang lebih sama seperti di situs e-Tilang.
6. Cek dari Web Ditlantas Polda
Terakhir, pengecekan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Ditlantas Polda. Berikut caranya:
• Buka situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/
• Pilih menu 'Cek Data'
• Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.
• Klik 'Cek Data' dan tunggu hasilnya.
Kalau tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No data available". Tapi kalau ada, sistem akan menampilkan informasi lengkap, seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi.
Setelah Menerima Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah menerima surat tilang elektronik, pemilik kendaraan punya hak jawab. Bisa dikonfirmasi apakah kendaraan memang milik sendiri, dan apakah benar orang di foto itu adalah pemiliknya.
Untuk memberikan jawaban, tersedia waktu lima hari. Kalau lewat dari itu tanpa ada konfirmasi, STNK bisa diblokir.
Untungnya, sekarang proses klarifikasi bisa dilakukan online lewat situs resmi ETLE atau aplikasi ETLE-PMJ di Android.
Jika ingin bertatap muka, bisa datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya
Kalau memang terbukti melanggar, petugas akan mengecek identitas kendaraan lewat database. Apabila cocok, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah.