Manado, VIVA – Kasus meninggalnya dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dr Adrian Rantung, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut memunculkan kembali pembahasan mengenai dugaan praktik perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado.
Peristiwa ini bukan kali pertama nama RSUP Kandou dikaitkan dengan dugaan perundungan terhadap peserta PPDS. Sebelumnya, pada 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga pernah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Unsrat di rumah sakit tersebut akibat temuan dugaan bullying.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
dr Adrian Jadi Kasus Kedua yang Menyita Perhatian
Kematian dr Adrian Rantung menjadi duka mendalam bagi dunia kesehatan. Dokter muda yang masih menempuh pendidikan spesialis Anestesiologi itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Ia diduga mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi.
Muncul dugaan bahwa tekanan psikologis akibat pola pendidikan dan perundungan dari senior menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi mental korban. Dugaan tersebut kini masih didalami melalui investigasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kasus ini pun memantik perhatian luas karena mengingatkan publik pada persoalan serupa yang sempat mencuat dua tahun sebelumnya di rumah sakit yang sama.
Dugaan Bullying PPDS Pernah Terjadi pada 2024
Pada 2024, Kementerian Kesehatan pernah membekukan sementara kegiatan PPDS Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Unsrat yang berlangsung di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenkes menerima berbagai laporan terkait dugaan perundungan terhadap peserta PPDS. Pembekuan sementara itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat itu, Dr. Azhar Jaya, pada 5 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Azhar Jaya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan dokter yang aman dan bebas dari praktik kekerasan.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," ujar Azhar dikutip dari Antara, Rabu 8 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Hasil investigasi saat itu menemukan adanya dugaan permintaan atau pungutan uang di luar biaya pendidikan yang dilakukan oleh PPDS senior kepada peserta PPDS junior maupun calon peserta PPDS.

1 week ago
2











