Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang diduga digunakan para tersangka dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang milik PT PMM.
Penyidik menduga para tersangka merekayasa hasil uji laboratorium agar komoditas yang mengandung logam tanah jarang tetap bisa diekspor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Menurut Syarief, IS diduga meminta GP melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak menyeluruh sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor," kata dia, Rabu, 8 Juli 2026.
Tak hanya itu, IS juga diduga meminta agar kandungan logam tanah jarang atau rare earth element (REE) tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Padahal, mineral tersebut termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP dengan melakukan pengujian sampel secara terbatas. Penyidik menduga pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang yang berada pada bagian lain tidak terdeteksi dalam hasil laboratorium.
Sementara itu, JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski menggunakan laporan hasil pemeriksaan dari PT Sucofindo yang telah dikondisikan.
Penyidik menduga JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis mengenai kandungan logam tanah jarang dalam komoditas yang akan diekspor.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, PT PMM disebut dapat mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT PMM periode 2018–2019.
Halaman Selanjutnya
Salah satu tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang. Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT S Cabang Pangkalpinang.

1 week ago
2











