Terungkap Sosok Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap M, Ternyata Seorang Kanit di Polres Tegal

1 week ago 2

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:10 WIB

VIVA –Seorang wanita berinisial M melaporkan suami sirinya yang merupakan anggota polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan konsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

Setelah laporan tersebut mencuat, pengacara Hotman Paris ikut menyoroti kasus ini dan menyinggung sosok polisi yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap M. Hotman menyebut, terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Polres Tegal, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang melakukan itu diduga seorang polisi jabatan kanit cukup senior dan dilakukan hampir 2,5 tahun. Polisi masih aktif sampai sekarang,"kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram miliknya, Jumat 3 Juli 2026.

Saat ini kata Hotman Paris, korban sudah diamankan di rumah aman oleh tim Hotman 911. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan korban yang selama ini sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku. 

"Si korban sudah kami amankan tim Hotman 911 di rumah aman agar terhindar dari ketakutan dan ancaman-ancaman," kata dia.

Sementara itu, Hotman Paris juga meminta kejelasan terkait informasi penanganan terhadap oknum polisi yang diduga sebagai pelaku. Sebelumnya, Hotman menyebut bahwa pelaku telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah.

"Jadi bapak Kapolda Jawa Tengah katanya sudah diamankan, bentuk apa diamankannya. Masyarakat dan kami selaku kuasa hukum dan korban perlu tau," kata dia.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya,  perempuan berusia 30 tahun berinisial M diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang anggota kepolisian. Didampingi Tim Hotman 911, M melaporkan suaminya ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, serta penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pengakuan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga menikah. Namun setelah resmi menjadi pasangan suami istri, korban mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri.

Menurut Kuasa hukum korban, Raden Reza, sejak awal menjalin hubungan korban diduga sudah berada dalam kendali pelaku. Korban disebut dipaksa mengonsumsi sabu, kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan selama hubungan mereka berlangsung.

Halaman Selanjutnya

”Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |