Jakarta, VIVA – Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja. Selain membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan, THR juga menjadi hak pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Setiap tahun, banyak pekerja yang ingin mengetahui berapa jumlah THR yang akan mereka terima dan bagaimana cara menghitungnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski terlihat sederhana, tidak semua pekerja memahami cara menghitung THR dengan benar. Terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebab itu, penting untuk memahami rumus dasar perhitungan THR agar pekerja dapat mengetahui hak yang seharusnya diterima.
Ketentuan Dasar Perhitungan THR
Secara umum, besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Terdapat dua kategori utama dalam perhitungan THR, yaitu bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan dan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Mengutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ketentuannya:
1. Satu bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Artinya, jika seorang pekerja telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus di perusahaan yang sama, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja / 12 × 1 bulan upah
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Dengan rumus tersebut, pekerja tetap mendapatkan THR meskipun masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Besarnya disesuaikan dengan lamanya bekerja di perusahaan tersebut.
Simulasi Penghitungan THR
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Misalnya, Andi adalah seorang pekerja dengan masa kerja 3 bulan dan menerima upah sebesar Rp5.000.000 per bulan. Berdasarkan ketentuan, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional, dengan rumus:
Masa kerja / 12 × 1 bulan upah
maka,
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
3 / 12 × Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Dari perhitungan tersebut, Bima berhak menerima THR sebesar Rp1.250.000. Nilai tersebut diperoleh dari perbandingan masa kerja dengan total 12 bulan yang kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Halaman Selanjutnya
Memahami cara menghitung THR penting bagi pekerja agar dapat memastikan bahwa hak yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu pekerja merencanakan keuangan menjelang hari raya, terutama untuk kebutuhan seperti mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan bersama keluarga.

2 days ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
