Tindak Lanjuti Putusan MK, Ahmad Luthfi Minta Bupati Wali Kota Buat Skema Gratiskan SD-SMP Swasta

1 day ago 9

Senin, 2 Juni 2025 - 21:43 WIB

Semarang, VIVA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong bupati dan wali kota di wilayahnya, untuk mulai memikirkan skema sekolah gratis untuk SD-SMP swasta di daerahnya. 

Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.

Luthfi menjelaskan, dorongan tersebut dilakukan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jawa Tengah hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.

"SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB," katanya usai meninjau Posko SPMB di Kantor Disdikbud Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin, 2 Juni 2025.

Lebih lanjut, Luthfi memaparkan konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah sudah dilakukan. Terbaru, ia sudah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jawa Tengah.

Program kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000-an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Luthfi menambahkan, kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, kemudian ada karena tradisi.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Soal Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Alokasi pendidikan pada APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

img_title

VIVA.co.id

1 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |