Jakarta, VIVA – Komando Operasi (Koops) TNI Habema menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam insiden ledakan di luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu 17 Mei 2026.
"Kami menyesalkan adanya pemberitaan dan narasi di media sosial yang langsung menuduh TNI/Polri sebagai pelaku. Di sini kami tegaskan bahwa TNI bukan pelaku pengeboman tersebut," kata Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol (Inf) Wirya Arthadiguna dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Wirya, pihaknya mempunyai beberapa bukti yang menunjukkan TNI tidak melakukan aksi peledakan itu.
Bukti pertama yakni granat yang ditemukan di lokasi berbeda dengan standar granat yang dimiliki TNI.
Selanjutnya, dia mengatakan pihak TNI tidak pernah menggunakan pesawat nirawak (drone) peledak untuk menyerang warga sipil, terlebih di rumah ibadah.
Selain itu, lanjut Wirya, pihaknya tidak mungkin melakukan hal tersebut karena sedari awal tugas TNI di Papua untuk menciptakan keamanan dan melindungi warga setempat.
"TNI selalu mengedepankan pendekatan keamanan yang humanis dan melindungi masyarakat Papua," ucap dia.
Hingga saat ini, Koops Habema akan terus mencari tahu siapa dalang dibalik aksi teror ini.
Selama proses penelusuran berjalan, Wirya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tidak benar yang dapat menyesatkan warga karena menuduh TNI terlibat dalam ledakan aksi ledakan ini.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi memprovokasi dan memperkeruh situasi keamanan di Intan Jaya," kata Wirya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menduga insiden ini sangat mungkin merupakan aksi provokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah TNI dengan masyarakat Papua.
Sebelumnya, ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.51 WITA pada Minggu 17 Mei. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. (Ant)
Tuntutan Lebih Ringan dari Dakwaan, Oditur Militer Sebut Tiga Prajurit TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank
Tiga terdakwa prajurit TNI kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta dituntut 12, 10 dan 4 tahun penjara. Dua diantaranya dituntut pemecatan dari TNI.
VIVA.co.id
19 Mei 2026

10 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


