Jakarta, VIVA – Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 miliar terhadap Agnez dalam kasus ini.
Ari Bias mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo dengan tuduhan pelanggaran hak cipta karena penyanyi tersebut membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota tanpa memperoleh izin dari penciptanya. Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Ari Bias telah melarang Agnez untuk membawakan lagu ciptaannya dalam setiap konser. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam sebuah wawancara podcast bersama Anji di kanal YouTube Dunia Manji, Ari Bias menjelaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak ekonomi dalam setiap pertunjukan yang melibatkan karyanya. Kesadaran ini semakin kuat setelah dirinya bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dibentuk oleh musisi Ahmad Dhani.
"Agnez konsernya lumayan besar. Ada band berkualitas, dancer, sound engineer, perias, wardrobe, penjaga karcis, sekuriti, setelah konser semua dibayar. Dan semua happy pulang, tidur nyenyak sedangkan saya pencipta lagu hanya menonton terus nggak dapat apa-apa. mirisnya di situ. Ironis,," ungkap Ari Bias.
Dengan pemahaman tersebut, Ari kemudian mengirimkan surat kepada para penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya, meminta agar mereka menerapkan sistem lisensi langsung (direct license) demi kepastian hak bagi pencipta lagu.
Ari Bias mengungkapkan bahwa beberapa penyanyi ternama, seperti Kris Dayanti dan Reza Artamevia, memberikan respons positif terhadap permintaannya. Kris Dayanti, misalnya, langsung menghubungi Ari dan menyatakan dukungannya terhadap konsep direct license. Manajemen Kris Dayanti juga menginformasikan lokasi konser dan event organizer (EO) yang bertanggung jawab, sehingga Ari bisa mengirimkan invoice secara langsung.
"Saya tidak meminta ke manajemen artis tapi saya mendorong mereka untuk lebih peduli kepada pencipta lagu. Biaya license tidak saya patok bahkan gratis pun bisa saya kasih kalau saya memang suka. Itu hak veto dari pencipta lagu. Fleksibel aja. Bukan hanya uang yang saya kejar tapi etikanya," jelas Ari.
Ari Bias (memegang kertas)
Photo :
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Bahkan, saat ini manajemen Kris Dayanti telah memasukkan pembayaran kepada pencipta lagu sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara dalam riders mereka. Hal serupa juga diterapkan oleh manajemen Reza Artamevia, yang menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan tersebut.
Namun, berbeda dengan Kris Dayanti dan Reza Artamevia, manajemen Agnez Mo disebut tidak menunjukkan kesepakatan dalam implementasi sistem direct license. Ari Bias mengaku telah berusaha menghubungi pihak manajemen Agnez untuk membahas sistem tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
"Saya sudah menghubungi manajemen Agnez mereka nanya sistemnya seperti apa. Tidak ada jawaban oke atau nggak. Mas Ahmad Dhani bantu mediasi dengan manajemen Agnez. Ditelepon Ahmad Dhani, dia bilang oke nanti kita pikirin. Gantung. Setelah berbulan-bulan gantung, saya coba lagi nggak dibalas. Saya simpulkan kata setuju berarti otomatis saya nggak ambil pusing, jangan bawakan lagu saya lagi, dilarang," papar Ari.
Akibat dari ketidakpatuhan terhadap larangan tersebut, Ari Bias akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 miliar.
Halaman Selanjutnya
"Saya tidak meminta ke manajemen artis tapi saya mendorong mereka untuk lebih peduli kepada pencipta lagu. Biaya license tidak saya patok bahkan gratis pun bisa saya kasih kalau saya memang suka. Itu hak veto dari pencipta lagu. Fleksibel aja. Bukan hanya uang yang saya kejar tapi etikanya," jelas Ari.