Viral Ratusan Miliar Dana Desa Digunakan Buat Judi Online oleh Kepala Desa, Warganet: Pantes Nggak Maju

3 hours ago 2

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:49 WIB

Sumatera Utara, VIVA – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa.  Informasi tersebut menjadi viral lantaran ratusan miliar rupiah dana desa justru digunakan untuk berjudi secara online,

Hal itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa dana desa yang seharusnya untuk pembangunan malah disalahgunakan sejumlah kepala desa untuk judi online. Kejadian ini terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.

Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah menyebutkan transaksi perjudian online oleh kepala desa di berbagai daerah mencapai Rp50–Rp260 juta per kepala desa. Dalam total per tahun dari Rp115 miliar dana desa yang ditransfer pada  tahun 2024, sekitar Rp50 miliar masuk ke rekening kepala desa dan pihak lain, dengan lebih dari Rp40 miliar dipakai untuk judi online.

“Paling tidak ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 hingga Rp 260 juta,” kata Natsir, dikutip VIVA dari keterangan Instagram @fakta.indo Kamis, 6 Februari 2025.

Perlu diketahui, Indonesia melarang masyarakat untuk judi online. Hal itu sudah tertera dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian. Ada banyak dampak jika melakukan judi online, salah satunya mengalami kerugian finansial besar akibat judi online, yang berujung pada kemiskinan atau utang yang tidak terkendali.

Kasus ini pun memicu reaksi keras dari warganet di media sosial. Beberapa dari mereka merasa geram dengan tindakan oknum kepala desa tersebut. Berbagai komentar pedas memenuhi unggahan tersebut.

Ilustrasi judi online.

Photo :

  • https://freerangestock.com/

"Pantes desa di Indonesia nggak maju, uangnya malah dipake buat judi online oleh kepala desa sendiri loh," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Miris banget, dana yang seharusnya buat rakyat malah dipakai buat foya-foya di judi online. Harus dihukum berat," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, PPATK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Sejauh ini, triliunan rupiah telah disita dari hasil penindakan terhadap jaringan judi online di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini pun memicu reaksi keras dari warganet di media sosial. Beberapa dari mereka merasa geram dengan tindakan oknum kepala desa tersebut. Berbagai komentar pedas memenuhi unggahan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |