Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rusmanto yang diduga melindungi anggotanya Briptu AR, karena menembak mati Agustino warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan Kapolri harus turun tangan apabila benar ada petinggi Polri yang diduga melindungi anggotanya terlibat melakukan tindak pidana, apalagi sampai menghilangkan nyawa warga sipil.
"Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan. Turun tangannya bagaimana, termasuk evaluasi kerja Kapolda," kata Lallo dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Anggota Fraksi Partai NasDem ini menegaskan anggota polisi yang didugua melakukan pelanggaran hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa warga sipil itu harus diproses seadil-adilnya. Maka dari itu, ia menekankan tidak ada lagi alasan bagi petinggi di kepolisian memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terlibat.
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair. Kalau bicara case-nya meninggal, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Dan, Pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," tegas dia.
Jadi, Lallo mengingatkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku penembakan Agustino baik secara hukum pidana maupun kode etik. Tentunya, kata dia, kepolisian juga harus memberikan hukuman maksimal bagi pelakunya meskipun itu anggotanya sendiri. Bahkan, kata dia, hukuman yang pantas terhadap anggota polisi yang menembak warga sipil hingga meninggal dunia adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," tegas dia.
Kabarnya, pelaku penembakan Briptu AR hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Menurut Lallo, hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalimantan Barat terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Justru, kata dia, putusan tersebut hanya menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," jelas Lallo.
Maka dari itu, Lallo mendorong Polda Kalimantan Barat khususnya Irjen Pipit Rusmanto agar tidak membuat langkah yang terkesan melindungi Briptu AR. Kata dia, petinggi Polri harus memberikan efek jera bagi anggotanya yang melakukan perbuatan tindak pidana.
"Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya. Kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," tegas dia.