Manchester, VIVA – Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menempuh studi di Inggris, terjerat dalam kasus kejahatan seksual besar.
Ditangkap oleh aparat Inggris, Reynhard dijatuhi hukuman atas 159 kasus pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda.
Dengan statusnya sebagai pelaku pemerkosaan paling brutal dalam sejarah Inggris, Reynhard mendapat hukuman seumur hidup dari Pengadilan Manchester pada tahun 2020.
Kini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pemulangan Reynhard Sinaga melalui mekanisme pertukaran narapidana atau Prisoner Exchange. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Ahmad, pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk memulangkan Reynhard Sinaga dalam waktu dekat dan akan melakukan negosiasi terkait pemindahan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengembalikan tahanan kita di Inggris, dalam kasus maha besar seperti yang disebut Pemerintah Inggris, yaitu Reynhard Sinaga. Kami sedang sekuat tenaga untuk mengembalikan dalam waktu dekat dan akan melakukan negosiasi," kata Ahmad Usmarwi Kaffah.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza di Kantornya
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lantas, apa itu pertukaran pidana dan bagaimana cara kerjanya?
Pertukaran pidana adalah suatu mekanisme pemindahan narapidana, di mana seorang warga negara yang dihukum di negara lain dapat dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya. Mekanisme ini bisa berlaku baik untuk WNA yang dihukum di Indonesia, maupun WNI yang dipenjara di luar negeri.
Namun, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana ataupun pertukaran narapidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ketentuan pemindahan narapidana harus diatur dengan undang-undang, meskipun undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar untuk pemindahan narapidana.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun undang-undang terkait pemindahan narapidana.
"Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Yusril, Jumat 17 Januari 2025, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane, ke Filipina, pada Desember 2024.
Selain itu, lima narapidana Bali Nine juga telah dipindahkan ke Australia pada Desember 2024, berdasarkan kesepakatan praktis yang ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
Pemindahan dua kasus narapidana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan praktis yang telah disepakati. Meski demikian, Menko Yusril percaya bahwa undang-undang khusus yang mengatur mekanisme pemindahan dan pertukaran narapidana sangat dibutuhkan.
Halaman Selanjutnya
Lantas, apa itu pertukaran pidana dan bagaimana cara kerjanya?