Ankara, VIVA – Usulan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina di sana ke tempat lain ditolak dengan tegas oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat kami, kami telah memperjuangkan hak-hak mereka selama beberapa dekade," kata Abbas dalam sebuah pernyataan dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas pidato di Majelis Umum PBB
Photo :
- Twitter / @ErakatSaeb
Menurut dia, usulan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
"Usulan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, perdamaian dan stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina," kata dia.
Abbas menegaskan bahwa Jalur Gaza "adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina" bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Hak-hak sah rakyat Palestina tidak bisa dinegosiasikan. Tidak ada pihak yang berhak mengambil keputusan soal masa depan rakyat Palestina selain Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina," kata Abbas.
Dia meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional, serta melindungi hak-hak yang melekat pada rakyat Palestina.
Dalam jumpa pers bersama pemimpin Israel Benjamin Netanyahu di Washington pada Selasa malam, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Gaza setelah memindahkan warga Palestina di sana.
Dia mengaku mampu mengubah wilayah kantong Palestina yang luluh lantak oleh serangan Israel itu menjadi "Riviera Timur Tengah."
Pada 25 Januari, Trump memicu kemarahan dengan usulannya agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir. Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh kedua negara tetangga Palestina itu.
Dalam pertemuan di Kairo pada Sabtu, para menteri luar negeri dari enam negara Arab dengan tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dan menyerukan kembali solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata, yang menghentikan perang genosida Israel untuk sementara, mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari.
Sejak Oktober 2023, agresi Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di Gaza.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Dia mengaku mampu mengubah wilayah kantong Palestina yang luluh lantak oleh serangan Israel itu menjadi "Riviera Timur Tengah."