Jakarta, VIVA – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Wasinton, pembunuhan MIP itu dilakukan secara spontan. Sehingga, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, dia menyatakan para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Wasinton memaparkan bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta keyakinan majelis, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam perkara yang menewaskan korban MIP.
Untuk Terdakwa-1, Oditur Militer menyebut yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terdakwa 1 terbukti melakukan tindak pidana barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Wasinton.
Selain dakwaan pembunuhan, terdakwa 1 juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Wasinton, tindakan menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang memperlihatkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Halaman Selanjutnya
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.

10 hours ago
10











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


