Majalengka, VIVA – Seorang sopir bus program Mudik Gratis 2025 bisa terancaman hukuman penjara akibat tindakannya menurunkan penumpang di jalan tol.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi dalam program Mudik Gratis yang bertujuan membantu masyarakat pulang kampung dengan aman dan nyaman saat Lebaran.
Namun, seorang ibu dan anak yang menjadi peserta program tersebut justru mengalami pengalaman pahit. Keduanya terpaksa turun di bahu jalan tol pada malam hari dan harus berjalan kaki sambil membawa barang bawaan mereka.
Momen ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah Instagram @rovanrichardmaheru pada Sabtu 29 Maret 2025.
Kronologi Ibu dan Anak Diturunkan Sopir di Jalan Tol
Dilansir dari berbagai sumber, ibu dan anak tersebut merupakan peserta Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Serang, Banten. Mereka berencana pulang ke kampung halaman di Kertajati, Majalengka.
Namun, dalam perjalanan, keduanya tertidur hingga melewatkan titik tujuan. Sopir bus kemudian menurunkan mereka di Tol Palikanci, tepatnya di Km 189 Palimanan arah Cirebon.
Terpaksa berjalan kaki di bahu jalan tol, ibu dan anak ini akhirnya bertemu dengan petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Dari situ, kejadian tersebut terungkap, dan polisi pun segera membantu mengantar mereka ke Jatiwangi.
"Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi," ujar salah satu petugas dalam video yang beredar.
Setibanya di kampung halaman, ibu tersebut tak bisa menyembunyikan rasa harunya dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu mereka sampai dengan selamat.
"Terima kasih bapak sudah menyelamatkan saya dan anak saya. Semoga tambah sukses dan jaya terus polisi Republik Indonesia," tuturnya penuh haru.
Sopir Bus Mudik Gratis Bisa Kena Hukuman Penjara
Sebagai informasi, menurunkan penumpang di jalan tol merupakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 126 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah menetapkan prosedur resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang angkutan umum, sementara Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menegaskan bahwa jalan tol bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk aktivitas tersebut.
Sopir yang tetap menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 302 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara mudik dan pengemudi angkutan umum untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sehingga program mudik gratis benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa membahayakan keselamatan mereka di perjalanan.
Halaman Selanjutnya
Namun, dalam perjalanan, keduanya tertidur hingga melewatkan titik tujuan. Sopir bus kemudian menurunkan mereka di Tol Palikanci, tepatnya di Km 189 Palimanan arah Cirebon.