Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga pemegang SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025 tetap bisa memperpanjang tanpa harus membuat yang baru.
Kebijakan ini dibuat untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM tepat waktu karena layanan SIM tutup selama periode libur Lebaran.
Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Rabu 2 April 2025, selama libur nasional Idul Fitri 1446 H layanan perpanjangan dan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling akan dihentikan sementara. Penutupan ini berlangsung dari 29 Maret hingga 7 April 2025.
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis dalam periode tersebut, tidak perlu panik. Kepolisian memberikan masa dispensasi perpanjangan agar mereka tetap bisa memperbarui SIM tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Layanan SIM akan kembali beroperasi mulai 8 April 2025. Pemegang SIM yang kedaluwarsa selama libur Lebaran diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 15 April 2025.
Dalam masa dispensasi ini, proses perpanjangan tetap berjalan seperti biasa, tanpa perlu mengikuti tes ulang atau membuat SIM baru.
Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM dalam periode dispensasi yang diberikan. Jika melewati batas waktu 15 April 2025, maka pemegang SIM wajib mengurus pembuatan SIM baru. Itu berarti harus mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Panduan Perpanjang SIM yang Kedaluwarsa saat Libur Lebaran
Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur Lebaran, tidak perlu khawatir.
VIVA.co.id
1 April 2025