UIN Jakarta Dukung Proses Hukum yang Dilakukan Kejati Banten

3 hours ago 1

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar ratusan miliar.

Perkembangan terbaru ditandai dengan pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi oleh penyidik Kejati Banten untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh eks pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang yang berpotensi merugikan keuangan negara cq Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan UIN mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten dan telah menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan penyidik.

"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," ujar Alwanih, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Alwanih, di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum.

Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.

Ia menambahkan, di tengah upaya integrasi satuan pendidikan dilakukan, UIN Jakarta telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.

Halaman Selanjutnya

Namun, menurutnya, kunjungan yang dilakukan jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif karena adanya penghadangan sekelompok preman yang dikerahkan terduga penggelap dan koruptor aset serta dana yayasan untuk menghambat proses visitasi dan sosialisasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |