Update: Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan di DPR, 273 Orang Dipulangkan

3 hours ago 1

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WIB

VIVA – Polda Metro Jaya memperbarui data penanganan kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Hingga perkembangan terbaru, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan orang dewasa yang proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 1 September 2026. 

Sementara itu, sebanyak 273 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan. Mereka dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan serta proses verifikasi oleh penyidik.

Polisi Klarifikasi Soal Pembawa Sajam

Dalam perkembangan perkara ini, Polda Metro Jaya juga memberikan penjelasan mengenai informasi tiga orang yang diketahui membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.

Budi menjelaskan, penyebutan tiga orang pembawa senjata tajam tersebut merupakan bagian dari uraian peran para tersangka dalam perkara. Data tersebut bukan berarti ada tiga tersangka baru yang ditambahkan di luar jumlah tersangka yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, polisi memastikan angka resmi yang menjadi dasar penyidikan saat ini adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang sempat diamankan.

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan penetapan 45 tersangka terkait kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin saat itu mengatakan para pelaku dipetakan berdasarkan peran masing-masing.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi Petakan Enam Klaster

Dalam penyidikan sebelumnya, polisi mengelompokkan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran mereka.

Halaman Selanjutnya

Klaster pertama terdiri dari kelompok anak di bawah umur yang jumlahnya mencapai 153 orang. Mereka diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |