Usai Bea Cukai Juanda, Polisi Geledah 2 Kafe di Sidoarjo Terkait Kasus Impor HP Bekas Ilegal

3 weeks ago 5

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:31 WIB

Sidoarjo, VIVA – Pengusutan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas ilegal terus mengarah ke jalur yang lebih luas. Setelah menggeledah Kantor Bea dan Cukai Juanda serta sejumlah lokasi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali bergerak.

Kali ini, penyidik tak hanya mendatangi kantor perusahaan importir dan rumah pihak yang diduga terkait, tetapi juga menggeledah dua kafe di Sidoarjo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran keuntungan dari praktik impor ponsel bekas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan lanjutan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, di empat lokasi berbeda.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 penyidik Kortastipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Empat lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL yang diduga sebagai perusahaan importir, rumah AHT yang menjabat sebagai manajer PT TSL, serta Cafe Sulthan dan AZ Cafe.

"Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi yaitu Sdr. AHT yang merupakan manager pada PT TSL, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe ini," ujar dia.

Menurut Yusuf, penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan dua tempat usaha tersebut bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis biasa. Polisi mendalami dugaan apakah keuntungan yang berasal dari praktik impor ilegal telepon seluler dialihkan ke usaha-usaha tersebut.

"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Yusuf menegaskan seluruh temuan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana lain.

"Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapati kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Lokasi itu tampak kosong dan telah dipasangi papan bertuliskan bahwa bangunan tersebut dijual.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |