Jakarta, VIVA – Situasi lalu lintas di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, kembali normal pada Jumat pagi, 28 Agustus 2026. Tidak ada pengalihan arus khusus yang diberlakukan polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah memastikan kondisi tersebut setelah sebelumnya kawasan DPR dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya terdampak kerusuhan usai aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Alhamdulilah sementara pagi ini arus lalu lintas sudah normal,” kata Firman saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut disampaikan Firman sekitar pukul 08.39 WIB. Kondisi ini menjadi perkembangan terbaru setelah aktivitas massa sempat membuat sejumlah ruas jalan terganggu hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsentrasi massa sempat berada di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto, khususnya kawasan Halte Petamburan hingga jalan layang Slipi.
Situasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Jalan Jenderal Gatot Subroto yang berada di depan pintu masuk kompleks Gedung DPR/MPR RI juga sempat ditutup.
Bahkan, sekitar pukul 05.19 WIB, bentrokan masih dilaporkan terjadi di bawah jalan layang Slipi. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap akses kereta api yang sempat lumpuh.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjelaskan aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Polisi menyebut tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh kelompok yang dinilai sebagai perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan situasi di sekitar lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga menjelang malam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Budi, sebagian massa yang berada di lokasi tidak lagi melakukan penyampaian aspirasi. Massa tersebut justru melakukan kericuhan dengan mencoba membakar serta mendorong pagar utama gedung DPR/MPR RI.
"Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember, Ruang Masukan Publik Dibuka
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa target penyelesaian terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
VIVA.co.id
27 Agustus 2026

1 hour ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

