Usai Nikita Mirzani Menang Perdata, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kembali Perkara Pidananya

49 minutes ago 2

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:30 WIB

VIVA – Perkara hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali mendapat perhatian dari sejumlah pihak setelah muncul perkembangan dalam gugatan perdata yang ditempuhnya. Kali ini, sorotan datang dari aktris sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka.

Melalui unggahan di media sosial, Rieke menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara putusan perkara perdata dan proses hukum pidana yang masih dihadapi Nikita. Ia menilai perubahan putusan dalam perkara perdata layak menjadi bahan pertimbangan dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rieke mengawali unggahannya dengan tagar #JusticeForNikitaMirzani dan #JusticeForDiniSera, kemudian menyoroti pentingnya konsistensi antara fakta hukum dalam perkara yang memiliki keterkaitan.

Rieke menyinggung putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 yang mengabulkan banding Nikita dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memberikan konsekuensi perdata kepada Nikita dan asistennya, Mail Syahputra.

Menurut Rieke, putusan perdata memang tidak serta-merta dapat membatalkan perkara pidana. Namun, ia mempertanyakan bagaimana fakta-fakta yang berkaitan dalam kedua perkara tersebut seharusnya ditempatkan dalam proses hukum.

"Putusan perdata memang tidak otomatis membatalkan pidana,” tulisnya yang dikutip pada Minggu, 30 Agustus 2026. 

Meski demikian, ia menilai adanya keterkaitan antara pihak yang berperkara, transaksi, aliran dana, hubungan hukum hingga konstruksi kerugian membuat persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Rieke kemudian mengajukan pertanyaan mengenai konsekuensi perubahan putusan perdata terhadap konstruksi perkara pidana.

"Jika tuntutan kerugian materiil maupun immateriil tidak dikabulkan, bagaimana fakta itu ditempatkan terhadap konstruksi pemerasan dan TPPU yang berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang?" katanya. 

Selain persoalan kerugian, Rieke juga menyoroti penggunaan bukti digital dalam perkara hukum. Menurutnya, bukti seperti screenshot seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis apabila memiliki peran penting dalam proses pemidanaan.

Ia menilai aspek autentisitas, integritas, sumber, dan keutuhan bukti digital perlu mendapatkan pengujian yang memadai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Validitas bukti digital juga wajib diuji,” katanya lagi. 

Rieke kemudian menegaskan bahwa bukti digital yang dipermasalahkan tidak semestinya dilepaskan dari pemeriksaan substansi perkara, terutama apabila bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum.

Halaman Selanjutnya

Dalam unggahannya, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait perkara tersebut. Ia meminta Mahkamah Agung menguji kembali fakta-fakta yang relevan dalam proses PK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |