Bandung, VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, meninjau langsung Gedung MCHC di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Gedung tersebut menjadi lokasi yang mencuat ke publik setelah terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen (PPDS) Universitas Padjadjaran yang menyalahgunakan obat bius.
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar
Photo :
- Cepi Kurnia/tvOne
Dalam tinjauannya, Taruna menegaskan bahwa BPOM akan memperketat regulasi, aturan, dan prosedur penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius, di instalasi farmasi seluruh rumah sakit di Indonesia.
"Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya," kata Taruna usai tinjauannya.
Ia menekankan pentingnya memastikan agar penggunaan obat bius di rumah sakit sesuai prosedur dan protokol, untuk mencegah penyimpangan maupun penyalahgunaan.
"Oleh karena itu, untuk pengawasannya kita memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit itu sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut," jelasnya.
"Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit," sambungnya.
Taruna juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan revisi regulasi terkait penggunaan obat-obatan bius, termasuk ketamin—obat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan, yang berhubungan dengan ketamin. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," tegas Taruna.
Taruna menyayangkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter tersebut. Sebagai sesama dokter, ia mengecam keras tindakan yang mencoreng profesi kedokteran.
"Kita berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. Saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, juga mengkritisi lemahnya pengawasan penggunaan obat bius di RSHS, yang membuat seorang dokter residen PPDS bisa leluasa menyalahgunakannya untuk tindak kejahatan seksual. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
Halaman Selanjutnya
Taruna juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan revisi regulasi terkait penggunaan obat-obatan bius, termasuk ketamin—obat yang disalahgunakan dalam kasus ini.