Jakarta, VIVA – Kucing selama ini dikenal sebagai hewan peliharaan paling populer di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan Muslim. Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh dai Khalid Basalamah terkait hukum memelihara kucing dalam Islam.
Dalam sebuah kajian yang beredar di media sosial, ia menjelaskan bahwa memelihara kucing memang tidak sampai haram, tetapi masuk kategori makruh menurut sebagian ulama. Makruh adalah istilah hukum dalam fikih Islam yang berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Khalid, status tersebut dipahami dari praktik sahabat Nabi, Abu Hurairah, yang dikenal memiliki banyak kucing. Rasulullah tidak melarang kebiasaan itu, sehingga ulama menetapkan hukumnya boleh. Namun, ia menegaskan, kebolehan tidak identik dengan anjuran.
Ia menambahkan, dalam riwayat kehidupan sahabat lain tidak ditemukan kebiasaan memelihara kucing sebagaimana Abu Hurairah. Dari situ, sebagian ulama memandang memelihara kucing sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada kebutuhan.
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak larang. Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak anjurkan (memelihara kucing)," kata Khalid dalam sebuah kajian.
"Dan kita lihat di sini, tidak ada dinukil kepada kita sahabat yang lain yang pelihara kucing kecuali beliau radhiallahu ‘anhu," sambung Khalid.
Khalid mengaitkan kemakruhan dengan karakter kucing sebagai hewan bertaring yang tidak boleh dikonsumsi. Dalam kaidah fikih yang ia gunakan, hewan yang haram dimakan dagingnya dianggap najis kotorannya. Karena itu, Muslim diminta berhati-hati jika terkena kencing atau kotoran kucing.
"Maka ulama mengatakan dianjurkan atau dimakruhkan untuk memelihara kucing, karena kucing juga termasuk hewan yang bertaring. Tidak boleh dimakan, maka sebaiknya jangan dipelihara. Otomatis kalau dia bertaring, yang haram dimakan dagingnya, berarti kotorannya najis. Najis benar-benar membatalkan wudhu. Kita kena kencingnya kucing, kotorannya kucing, itu langsung batal wudhunya," beber Khalid.
Berbeda dengan Ayam
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai perbandingan, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan perbedaan status najis antara hewan yang boleh dimakan dan yang tidak. Ia mencontohkan ayam sebagai hewan halal konsumsi, sehingga kotorannya tidak dipandang sama dengan hewan yang haram dimakan.
Halaman Selanjutnya
"Beda kalau ayam, kalau ayam itu hewan yang boleh dimakan, nah kotorannya najis maknawi, artinya tidak menajiskan, kalau dibersihkan sudah tidak ada masalah," tutup Khalid.

2 weeks ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
