Wacana Purbaya Tambah Layer Tarif Cukai Rokok Dinilai Berisiko ke Upaya Penegakan Hukum

4 hours ago 1

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:50 WIB

Jakarta, VIVA – Wacana kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok, menuai kritik keras.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” kata Yenti dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih.

Photo :

  • VIVAnews/Syaefullah

Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Dia menilai, pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran, berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.

“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Karenanya, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan. 

Dia mengingatkan, jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal itu dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh," kata Yenti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Dia menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” ujarnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Satgas Debottlenecking Berhasil Tuntaskan 45 dari 142 Aduan Hambatan Bisnis

Purbaya mengatakan, dari 142 aduan yang masuk ke kanal hambatan usaha (debottlenecking) per 12 Mei 2026, sebanyak 45 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.

img_title

VIVA.co.id

13 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |