Jakarta, VIVA – Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal per 18 Oktober 2026, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam penerapan aturan yang akan diberlakukan pada produk tertentu.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, kondisi pelaku UMKM tidak bisa disamakan dengan perusahaan berskala menengah maupun besar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keterbatasan yang dimiliki sebagian UMKM akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjalankan aturan tersebut.
"Pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Bukan berarti akhirnya mereka (UMKM) yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami," kata Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Maman menilai bahwa pelaku usaha dengan skala menengah hingga besar umumnya memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi. Mereka juga dinilai memiliki dukungan modal yang lebih kuat dibandingkan pelaku usaha mikro.
Sebaliknya, pelaku UMKmasih menghadapi berbagai keterbatasan sehingga penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu memperhatikan kondisi mereka.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMK), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Maman menyampaikan kementeriannya akan menyiapkan kebijakan yang dapat memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kemudahan tersebut salah satunya telah tersedia melalui skema self-declare yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu (14/9).
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyajian, termasuk restoran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant/rpi)
Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal, Lazada Buka Akses Ekosistem Digital di JITEX 2026
Lazada Indonesia resmi menggandeng Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) sebagai mitra strategis dalam perhelatan JITEX 2026.
VIVA.co.id
18 September 2026

5 hours ago
1




















