Wapres Filipina Sara Duterte Dituntut Pidana karena Ancam Bunuh Presiden, Ibu Negara dan Mantan Ketua Parlemen

4 hours ago 3

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Manila, VIVA – Departemen Kehakiman Filipina mengajukan tuntutan pidana terhadap Wakil Presiden Sara Duterte terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap presiden, ibu negara, dan mantan ketua parlemen.

Tuntutan tersebut diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama Regional Quezon City atas ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengonfirmasi bahwa kasus ancaman serius yang diajukan hari ini merupakan perkara yang sama yang dirujuk NBI (Biro Investigasi Nasional) kepada DOJ. Perkara ini juga sama dengan yang diangkat dalam proses pemakzulan," kata juru bicara DOJ Polo Martinez kepada Kantor Berita Filipina (PNA).

Sebelumnya, NBI mengajukan pengaduan terhadap Duterte atas dugaan hasutan untuk melakukan pemberontakan dan ancaman serius.

Dalam konferensi pers, Duterte dilaporkan mengatakan telah menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Marcos, ibu negara, dan Romualdez jika dirinya dibunuh.

Martinez mengatakan jaksa merekomendasikan uang jaminan sebesar 120.000 peso Filipina (sekitar Rp34 juta) untuk pembebasan sementara Duterte.

Duterte saat ini menghadapi persidangan pemakzulan di Senat Filipina. Ancaman tersebut menjadi salah satu dari empat dakwaan terhadapnya.

Tiga dakwaan lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana rahasia, penyuapan, dan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pengacara Duterte menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan selama proses pemakzulan masih berlangsung.

"Sebagai pejabat yang dapat dimakzulkan, Wakil Presiden tidak dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi pokok perkara pemakzulan," kata pengacara pembela Paul Lawrence Lim. (Ant)

Pelaku pembunuhan di depok, Saepul (26) aktif pada komunitas penyuka sesama jenis

Tak Hanya Aktif di Grup Gay, Unggahan Cinta Terlarang Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jadi Sorotan Netizen

Publik dikejutkan dengan kasus pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan oleh Saepul alias Saepullah (26). Pelaku aktif pada grup penyuka sesama jenis

img_title

VIVA.co.id

9 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |