Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak Secara Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI

1 week ago 4

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:48 WIB

Jakarta, VIVA –  Nilai pembayaran zakat diusulkan dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit). Bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengungkapkan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Jakarta, hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara. Sebab, zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.

Umat Islam, kata dia, pada dasarnya memikul dua kewajiban, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara. Karena itu, kebijakan perpajakan mesti memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apapun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt," ujar Cholil.

DSN MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, kebijakan itu juga dinilai dapat meningkatkan penghimpunan zakat untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. (Ant)

Logo Bank Indonesia.

Penerimaan Pajak dan Jasa Masuk, Cadangan Devisa RI Juni 2026 Naik Jadi US$145,6 Miliar

BI mencatat bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 naik menjadi US$145,6 miliar dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2026 sebesar US$144,9 miliar.

img_title

VIVA.co.id

7 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |